MENERIMA PENDAFTARAN PESERTA DIDIK BARU TP, 2017/2018



MADRASAH TSANAWIYAH (MTs) DARUL FALAH CITEUREUP
MENERIMA PENDAFTARAN CALON PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
TAHUN PELAJARAN 2017/2018


Penyelenggaraan pendidikan diawali dengan kegiatan penerimaan peserta didik baru (PPDB). PPDB merupakan kegiatan rutin setiap tahun yang dilaksanakan oleh satuan lembaga pendidikan. Penerimaan peserta didik baru pada Madrasah perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan dan tidak diskriminatif. PPDB bertujuan memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.

Dengan KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR : 361 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2017 - 2018. Pedoman PPDB sebagai acuan berbagai pihak khususnya jika terjadi persoalan tentang PPDB.


Secara garis besar alur dan proseur PPDB tahun pelajaran 2017-2018 dapat dilihat pada bagan berikut :

                             

Berikut ini beberapa ketentuan yang ada dalam pedoman PPDB Madrasah tahun pelajaran 2017-2018

Tujuan

Penerimaan peserta didik baru pada Madrasah bertujuan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya secara tertib, terarah, sistematis, transparan dan berkeadilan.

Prinsip

  1. Semua anak usia sekolah memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan pada satuan pendidikan;
  2. Pada dasarnya tidak ada penolakan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi yang memenuhi syarat kecuali jika daya tampung di madrasah yang bersangkutan tidak mencukupi dan ketentuan waktu proses PPDB telah berakhir;
  3. Sejak awal pendaftaran calon peserta didik dapat menentukan pilihannya ke madrasah.
Asas

Penerimaan peserta didik baru pada Madrasah berasaskan:
  1. Obyektivitas, artinya bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru, maupun pindahan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan;
  2. Transparansi, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;
  3. Akuntabilitas, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya;
  4. Tidak diskriminatif, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru pada madrasah tanpa membedakan suku, ras, golongan dan status sosial ekonomi masyarakat;
  5. Kompetitif, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru dilakukan melalui seleksi berdasarkan kompetensi yang disyaratkan oleh satuan pendidikan tertentu.

Calon Peserta Didik

  • Calon peserta didik tingkat satuan pendidikan RA, MI, MTs, MA dan MAK adalah Peserta Didik yang memenuhi persyaratan.
  • Calon peserta didik yang lulus sebelum tahun pelajaran berjalan yang memenuhi syarat PPDB dapat mengikuti seleksi masuk madrasah.

PERSYARATAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU MTs. DARUL FALAH

  1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) pada MTs/MTsLB/sederajat pada tanggal 1 Juli 2017:

  • Telah lulus dan memiliki ijazah SD/SDLB/MI/MILB/Program Paket A/Pendidikan Pesantren Salafiyah Ula/sederajat;

  • Memiliki   Surat   Keterangan   Lulus   SD/SDLB/MI/MILB/Program Paket A/Pendidikan Pesantren Salafiyah Ula/sederajat;
  • Berusia paling tinggi 18 (delapan belas) tahun pada awal tahun pelajaran baru; dan
  • memiliki Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah bagi lulusan MI/MILB.

  1. Memiliki Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
  2. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) pada MTsLB adalah peserta didik yang tamat dan memiliki ijazah SD/MI/MILB/SDLB.